Kata Pengantar

Pancasila sebagai dasar negara, pandangan hidup, dan ideologi
negara harus diinternalisasikan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
(Kemendikbudristek) melalui gerakan Merdeka Belajar telah berkomitmen
untuk terus mengedepankan Pendidikan Pancasila sebagai bagian dari
penguatan profil Pelajar Pancasila.
Pendidikan Pancasila dalam Kurikulum Merdeka bertujuan membentuk
peserta didik yang beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
dan berakhlak mulia, berkebinekaan global, bergotong royong, mandiri,
bernalar kritis, dan kreatif. Pembelajaran Pendidikan Pancasila di satuan
pendidikan diaplikasikan melalui praktik belajar kewarganegaraan yang
berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, semangat Bhinneka Tunggal Ika, dan komitmen Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk mendukung implementasi Kurikulum Merdeka pada mata
pelajaran Pendidikan Pancasila, telah disusun buku teks utama Pendidikan
Pancasila yang terdiri dari Buku Siswa dan Buku Panduan Guru. Keduanya
merupakan salah satu sumber belajar utama untuk digunakan oleh satuan
pendidikan pelaksana Kurikulum Merdeka. Buku yang dikembangkan
saat ini mengacu pada Capaian Pembelajaran Kurikulum Merdeka yang
memberikan keleluasaan bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan

potensi dan minat peserta didik sesuai karakteristiknya masing-
masing. Buku teks utama Pendidikan Pancasila disajikan dalam bentuk

berbagai aktivitas pembelajaran untuk mencapai kompetensi dalam
Capaian Pembelajaran.
Dalam pengembangan buku teks utama Pendidikan Pancasila,
Kemendikbudristek berkoordinasi dan bekerja sama dengan
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai badan yang
menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi
Pancasila. BPIP memiliki kewenangan dalam memastikan muatan
pembelajaran Pancasila dalam buku, mencerminkan dan memperkuat
nilai-nilai Pancasila yang menjadi landasan ideologi negara.