Kata Pengantar


Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Badan Penelitian dan Pengembangan
dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
mempunyai tugas penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan kurikulum serta
pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan. Pada tahun
2020, Pusat Kurikulum dan Perbukuan mengembangkan kurikulum beserta buku
teks pelajaran (buku teks utama) yang mengusung semangat merdeka belajar.
Adapun kebijakan pengembangan kurikulum ini tertuang dalam Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 958/P/2020
tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Kurikulum ini memberikan keleluasan bagi satuan pendidikan dan guru untuk
mengembangkan potensinya serta keleluasan bagi siswa untuk belajar sesuai
dengan kemampuan dan perkembangannya. Untuk mendukung pelaksanaan
Kurikulum tersebut, diperlukan penyediaan buku teks pelajaran yang sesuai
dengan kurikulum tersebut. Buku teks pelajaran ini merupakan salah satu bahan
pembelajaran bagi siswa dan guru.
Pada tahun 2021, kurikulum dan buku akan diimplementasikan secara
terbatas di Sekolah Penggerak. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1177 Tahun 2020 tentang Program
Sekolah Penggerak. Tentunya umpan balik dari guru dan siswa, orang tua, dan
masyarakat di Sekolah Penggerak sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan
kurikulum dan buku teks pelajaran ini.
Selanjutnya, Pusat Kurikulum dan Perbukuan mengucapkan terima kasih
kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyusunan buku ini mulai dari
penulis, penelaah, reviewer, supervisor, editor, ilustrator, desainer, dan pihak
terkait lainnya yang tidak dapat disebutkan satu per satu. Semoga buku ini
dapat bermanfaat untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
Jakarta, Juni 2021
Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan,

Maman Fathurrohman, S.Pd.Si., M.Si., Ph.D.
NIP 19820925 200604 1 001