Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan,
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mempunyai tugas penyiapan
kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pengembangan
kurikulum serta pengembangan, pembinaan, dan pengawasan sistem perbukuan. Pada 2020,
Pusat Kurikulum dan Perbukuan mengembangkan kurikulum beserta buku teks pelajaran (buku
teks utama) yang mengusung semangat merdeka belajar. Adapun kebijakan pengembangan
kurikulum ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Nomor 958/P/2020 tentang Capaian Pembelajaran pada Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah.
Kurikulum ini memberikan keleluasaan bagi satuan pendidikan dan guru untuk
mengembangkan potensinya serta keleluasaan bagi siswa untuk belajar sesuai dengan
kemampuan dan perkembangannya. Untuk itu, diperlukan penyediaan buku teks pelajaran
yang sesuai dengan kurikulum tersebut. Buku teks pelajaran ini merupakan salah satu bahan
pembelajaran bagi siswa dan guru.
Pada 2021, kurikulum dan buku akan diimplementasikan secara terbatas di Sekolah
Penggerak. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1177
Tahun 2020 tentang Program Sekolah Penggerak. Tentunya umpan balik dari guru dan siswa,
orang tua, dan masyarakat di Sekolah Penggerak sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan
kurikulum dan buku teks pelajaran ini.
Selanjutnya, Pusat Kurikulum dan Perbukuan mengucapkan terima kasih kepada seluruh
pihak yang terlibat dalam penyusunan buku ini mulai dari penulis, penelaah, reviewer, supervisor,
editor, ilustrator, desainer, dan pihak terkait lainnya yang tidak dapat disebutkan satu per satu.
Semoga buku ini dapat bermanfaat untuk meningkatkan mutu pembelajaran.
Jakarta, Juni 2021
Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan,
Maman Fathurrohman, S.Pd.Si., M.Si., Ph.D.