Kurikulum ini memberikan keleluasan bagi satuan pendidikan
dan guru untuk mengembangkan potensinya serta keleluasan
bagi siswa untuk belajar sesuai dengan kemampuan dan
perkembangannya. Untuk mendukung pelaksanaan Kurikulum
tersebut, diperlukan penyediaan buku teks pelajaran yang sesuai
dengan kurikulum tersebut. Buku teks pelajaran ini merupakan
salah satu bahan pembelajaran bagi siswa dan guru. Penyusunan
Buku Teks Pelajaran Pendidikann Agama Islam dan Budi Pekerti
terselenggara atas kerja sama Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan dengan Kementerian Agama. Kerja sama ini tertuang
dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor: 57/IX/PKS/2020 dan
Nomor: 5341 TAHUN 2020 tentang Penyusunan Buku Teks Utama
Pendidikan Agama Islam.

Pada tahun 2021, kurikulum ini akan diimplementasikan secara
terbatas di Sekolah Penggerak. Hal ini sesuai dengan Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1177 Tahun 2020
tentang Program Sekolah Penggerak. Tentunya umpan balik dari
guru dan siswa, orang tua, dan masyarakat di Sekolah Penggerak sangat dibutuhkan untuk penyempurnaan kurikulum dan buku
teks pelajaran ini.